April 24, 2026
#Berita #Kegiatan

Edukasi Kebakaran Siswa TK/KB BUNDA SYAHFIRA, TK MELATI PSSI L, NURSERY – One Stop Education Center

medium_noimage

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Kunjungan edukasi kebakaran dari siswa taman kanak kanak, dimana kegiatan ini dilaksanakan di Hanggar Pemadam Kebakaran Kabupaten Asahan jl.Taufan Gama Simatupang.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah :
1.sosialisasi tentang kebakaran
2. no kontak pemadam kebakaran.
3. pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
4. penyelamatan korban kebakaran dan non kebkaran.
5. simulasi kebakaran.

Peserta kegiatan
1. TK/KB BUNDA SYAHFIRA
Alamat : jl.kecipir lik.1 kel.siumbut-umbut,kec.kota kisaran timur
Jumlah siswa : 26 Siswa
GURU PENDAMPING : 4 ORANG

2. TK MELATI PSSI L
ALAMAT : Desa perkebunan sei silau kec.buntu pane
JUMLAH SISWA : 31 SISWA
GURU PEDAMPING : 3 ORANG

3. NURSERY – One Stop Education Center
ALAMAT : Jln Cipto No. 7 kel.kisaran kota,
Kec.kota kisaran timur
JUMLAH SISWA : 9 SISWA
GURU PEDAMPING : 6 ORANG

Edukasi Kebakaran Siswa TK/KB BUNDA SYAHFIRA, TK MELATI PSSI L, NURSERY – One Stop Education Center

pengamanan pejabat dalam rangka Kunjungan Kerja

Edukasi Kebakaran Siswa TK/KB BUNDA SYAHFIRA, TK MELATI PSSI L, NURSERY – One Stop Education Center

pengamanan unjuk rasa dari DPP PENA Aktivis

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *