Mei 19, 2026
#Kegiatan

Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada kab. Asahan

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentrama Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;

1. Satpol PP Kab. Asahan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelaku usaha dalam bidang sektor usaha pariwisata (Tempat Hiburan Malam) untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
2. Pelaksanaan kegiatan ini adalah kegiatan lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama2 dengan Tim Penanganan Perda pada tanggal 07 Feb 2026.
3. Sebelumnya Tim Penanganan Perda sudah menyampaikan surat pemberitahuan tersebut ke 11 pengusaha THM yang berada di kec. Kota kisbar dan kistim, namun berdasarkan hasil deteksi dini Satpol. PP kab. Asahan, masih adanya THM di kec. Kisbar dan kistim yg belum disurati.
4. Berikut THM yg diberikan surat Pemberitahuan :
– Cafe Bram 1 (JL. Abdi Setia Bakti komplek tanah graha kisaran)
– warung Siburian/tondongta (JL. Abdi Setia Bakti komplek tanah graha kisaran)
– Mabez (JL. Ir. Sutami komplek tanah graha kisaran)
– Cafe Manurung (JL. Ir. Sutami komplek tanah graha kisaran)
– Cafe Ulan (Kel. Mutia pinggir sungai)
– Cafe Agus Kel. Mutia pinggir sungai)
– Star seven (Jl. Lintas)
– Cafe Bram 2 (Jl. Lintas)

WhatsApp Image 2026-02-10 at 00.33.18 (2)

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *