Evakuaai Kucing Dalam Sumur
A. Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Kamis, 14 Mei 2026
* Pukul : 11:26 WIB
II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 11:03 WIB
* Mulai Dikerjakan
* Pukul : 11:27 WIB
* Selesai Dikerjakan
* Pukul : 11:37 WIB
III. BIODATA PELAPOR.
* Nama Zulkifli
* Umur : 36 Tahun
* Pekerjaan : Kepala Stasiun Kereta Api Aek Loba
* Alamat : Desa Aek Loba Kec. Aekuasan
IV. JENIS KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Evakuaai Kucing Dalam Sumur
V. TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : Socfindo
* Lingkungan/Dusun :
* Kelurahan/Desa: Aek Loba
* Kecamatan : Aekuasan
* Kabupaten : ASAHAN
VI. BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Nama : Zulkifli
* Tempat/ Tanggal Lahir : Dalam proses
* Umur : 36 Tahun
* Pekerjaan : Kepala Stasiun KA Aek Loba
* NIK : Dalam proses
* Nomor KK : Dalam proses
* Alamat : Aek Loba Kec. Aekuasan
VII. KRONOLOGI KEJADIAN.
* Menurut keterangan yang didapat oleh petugas pemadam kebakaran dari kepala Stasiun KA Aek Loba , mendengar suara meong dari dalam sumur sedalam +- 7 Meter, kepala Stasiun KA melaporkan kepada pemadam Pos UPT Rahuning,
VIII. TINDAK LANJUT.
* Petugas Pemadam Kebakaran Pos UPT Rahuning langsung melakukan tindak evakuasi dengan menggunakan Tangga.






























