Mei 19, 2026
#Kegiatan

Peresmian Pos Damkar Pemadam Kebakaran Kab. Asahan

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 10 Juni 2025
Pukul : 10.30 Wib s/d Selesai
Tempat : Pos Pemadam Kebakaran Kantor Camat Aek Ledong Kab. Asahan

Personil Satpol PP Kab. Asahan melaksanakan pengamanan pejabat dalam rangka Peresmian Pos Pemadam Kebakaran Kec. Aek Ledong Kab. Asahan.

Laporan Kasat Pol PP Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si dalam rangka Peresmian Pos Pemadam Kebakaran Kec. Aek Ledong yang intinya :
1. Latar Belakang
– Pembangunan Pos Damkar Kec. Aek Ledong merupakan rencana kerja (RENJA) Pemerintah Kab. Asahan 2025 – 2030 dan Anggaran Belanja Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Asahan Tahun 2025, Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan ini adalah Pembangunan lanjutan, bangunan awal Pos Pemadam Kebakaran ini adalah Bak Stok Air (TANDON) Pemadam Kebakaran Kapasitas 25000 Ltr.
– Alhamdulillah Pemerintah Kab. Asahan (Satpol PP) sudah membangun Bak Stok Air (TANDON) Pemadam Kebakaran di 11 Kecamatan yaitu :
1. Aek Ledong
2. Aek Kuasan
3. Rahuning
4. Simpan Empat
5. Sei Kepayang
6. Tanjung Balai
7. Air Joman
8. Pulo Bandring
9. Buntu Pane
10. BP. Mandoge
11. Kisaran Barat
yang desain bangunannya dapat dimanfaatkan menjadi Pos Pemadam Kebakaran, ada 14 Kecamatan lagi yang belum di bangun Bak Stok Air (TANDON) Pemadaman Kebakaran, Bak Stok Air (TANDON) ini sangat diperlukan Pemadam Kebakaran pada saat melaksanakan kegiatan layanan Kebakaran karna dapat dijadikan Sumber Air jika Mobil Pemadam Kehabisan Air pada saat terjadi Kebakaran di Wilayah Kecamatan.

2. Tujuan Pembangunan Pos Damkar
– Bahwa untuk mendukung pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
– Standar Mutu Pelayanan Dasar bahwa waktu tanggap (Respon Time) Layanan Pemadam Kebakaran adalah 15 Menit sejak diterimanya Informasi/Laporan Masyarakat sampai dilokasi kejadian.
– Berdasarkan Data Kebakaran di Tahun 2024 Satpol PP Bid. Pemadam Kebakaran melaksanakan kegiatan Layanan Pemadam Kebakaran sebanyak 75 kali kejadian dan Layanan Penyelamatan Bahan/Hewan berbahaya dan beracun yang membahayakan masyarakat sebanyak 88 kali kegiatan, dengan waktu tanggap (Respon Time) rata – rata 22 menit sampai dilokasi kejadian

3. Upaya Pemerintah Kab. Asahan (Satpol PP Bid. Damkar) untuk dapat melayani masyarakat sesuai target waktu tanggap 15 menit, dengan luas Wilayah Kab. Asahan yang lebi6kurang 3.732.97 Km². Kami membagi wilayah managemen Kebakaran Kab. Asahan menjadi 3 Wilayah yaitu :
1. Pos Pemadaman Kebakaran Kisaran Barat
a. Alamat Jl. Taufan Gama Simatupang Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat
b. Cakupan wilayah :
– Kec. Kota Kisaran Barat
– Kec. Kota Kisaran Timur
– Kec. Sei Dadap
– Kec. Simpang Empat
– Kec. Air Joman
– Kec. Silau Laut
– Kec. Rawang Panca Arga
– Kec. Meranti
– Kec. Pulo Bandring
– Kec. Setia Janji
– Kec. Buntu Pane
– Kec. Tinggi Raja
– Kec. BP. Mandoge

2. Pos Pemadam Kebakaran Kec. Tanjung Balai
a. Alamat Kantor Camat Kec. Tanjung Balai, Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai
b. Cakupan wilayah :
– Kec. Tanjung Balai
– Sei Kepayang
– Sei Kepayang Barat
– Sei Kepayang Timur

3. Pos Pemadam Kebakaran Kec. Rahuning
a. Alamat Kantor Camat Kec. Rahuning Desa Rahuning II Kec. Rahuning
b. Cakupan wilayah :
– Kec. Teluk Dalam
– Kec. Air Batu
– Kec. Pulau Rakyat
– Kec. Rahuning
– Kec. Aek Songsongan
– Kec. Bandar Pulau
– Kec. Aek Kuasan
– Kec. Aek Ledong
– Dan alhamdulillah insya allah hari ini Pemerintah Kab. Asahan menambah 1 Pos Pemadam Kebakaran di Kec. Aek Ledong yang sebentar lagi akan diresmikan oleh Bapak Bupati Asahan.
– Pembangunan Pos Pemadam Kebakaran di Kec. Aek Ledong ini adalah merupakan wujud hadirnya Pemerintah Kab. Asahan untuk menjamin Ketentraman / Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta melaksanakan kegiatan Layanan Pemadam Kebakaran ke seluruh masyarakat Kab. Asahan khususnya masyarakat Kec. Aek Ledong yang merupakan daerah batas Wilayah Kabupaten yang jauh dari Pusat Pemerintahan Kabupaten.
– Pos Pemadam Kebakaran Kec. Aek Ledong diberikan Sarana Prasarana kebutuhan Pemadam Kebakaran yaitu :
1. Mobil Damkar Kapasitas 4000 Liter
2. Personil 20 Orang terdiri dari :
a. 6 Orang Personil Satpol PP Bid. Damkar
b. 14 Orang Redkar Kec. Aek Ledong yang diambil dari 2 Orang Redkar setiap Desanya
c. Peralatan Pendukung :
– Selang Pemadam Kebakaran Uk. 1,5x20m = 2 Roll
– Selang Pemadam Kebakaran Uk. 2,5x20m = 2 Roll
– Nozle Pemadam 1,5 = 2 BH
– Nozzle Pemadam 2,5 = 1 BH
– Y Conrction = 1 BH
– Peralatan penyelamatan seperti, APD Evakuasi Tawon, Penjempit Ular, Grenda Potong Cincin, Box Ular , dan lainnya.

Sambutan Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si yang intinya :
1. Dengan Adanya Pos Pemadam Kebakaran ini, diharapkan pelayanan penanggulangan kebakaran di Wilayah Kec. Aek Ledong ini khususnya dan Wilayah Kecamatan yang berdekatan akan menjadi lebih cepat, efektif dan efisien ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga masyarakat.
2. Kami berharap, dengan adanya Pos Pemadam Kebakaran ini, kita dapat terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah
Kabupaten, Satpol PP/Pemadam Kebakaran dan masyarakat, Pemadam Kebakaran Kec. Aek Ledong semoga kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat dalam menjalani rutinitas mendapat ridho Allah SWT.

3. Dalam rangka memenuhi amanah Kemendagri 114 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah/Kota pada bagian kedua mutu Pelayanan Dasar
tingkat waktu tanggap (RESPON TIME) 15 menit, Pemerintah Kab. Asahan membangun Pos Pemadam Kebakaran di Kec Aek Ledong dalam rangka mendekatkan Pelayanan
Kebakaran di Wilayah perbatasan antara Kab. Asahan dengan Kab. Labura.

4. Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pembangunan dan peresmian Pos Pemadam Kebakaran ini, terima kasih kepada hadirin dan undangan yang berbahagia.

5. Akhirnya dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Pos Pemadam Kebakaran di Kec. Aek Ledong secara resmi saya resmikan.

WhatsApp Image 2025-06-10 at 20.46.39 (2)

evakuasi sarang tawon, 9 juni 2025

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *