Juli 4, 2026
#Bencana #Berita #Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Pohon Aren

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut keterangan yang didapat petugas pemadam, Pemilik Rumah sedang membakar sampah di dekat pohon tersebut lalu ada percikan api yang menyambar pohon aren tersebut dan api langsung membesar dan ibu fitri sebagai masyarakat setempat langsung menelpon pemadam kebakaran sektor Rahuning

Evakuasi Kebakaran Pohon Aren

Pengamanan Unjuk Rasa dari DPD Demokrasi 14

Evakuasi Kebakaran Pohon Aren

Evakuasi ular di Desa Binje serbangan dusun

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *