Menyampaikan Surat Pemberitahuan Pembongkaran kepada pemilik Bangunan yang berdiri di Ruang milik Jalan di Kel. Sei Renggas Kec. kota Kisaran Barat
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Sabtu, 03 JAN 2025
Tempat : Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat.
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah.
1. Satpol. PP Kab. Asahan Menindaklanjuti Surat Kementerian Pekerjaan Umum Direktoral Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara Nomor PW.0401/Bb2-WIL 1 SI I/812, tanggal 23 Desember 2025, hal. Pelaksanaan Pembongkaran Saluran yang berada pada Ruang Milik Jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan
2. Tindakan awal Satpol. PP Kab. Asahan adalah memberitahukan rencana pembongkaran kepada pemilik bangunan melalui surat pemberitahuan dengan jumlah 15 unit bangunan warung/kios.
3. Selanjutnya, rencana pelaksanaan kegiatan pada tgl. 05 Januari 2025.
Kendala :
Beberapa pemilik bangunan tidak berada di tempat, sehingga surat pemberitahuan hanya di tempelkan di depan bangunan






























