Mei 15, 2026
#Kegiatan

Remot sepeda motor masuk ke selokan parit

*DASAR HUKUM*

‎1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

‎2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.

‎3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

‎Mohon izin melaporkan kegaiatan Sat pol pp Kab.Asahan bid. Pemadam Kebakaran.

‎WAKTU KEGIATAN..

‎* Hari/ Tanggal : Kamis 7 Mei 2026

‎* Pukul  : 16.25 WIB

‎INFORMASI AWAL DITERIMA.

‎* Pukul       : 16.25 WIB

‎* Mulai Berangkat

‎* Pukul       : 16.30 WIB

‎* Sampai dilokasi

‎* Pukul       : 16.36 WIB

‎ BIODATA PELAPOR.

‎* Nama : Paujan

‎* Umur : 17 Tahun

‎* Pekerjaan : Pelajar

‎* Alamat : Dusun 1 Desa subur,air Joman

‎TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Jalan : jl.akasia

‎* Kelurahan/ Desa : Mekar Baru

‎* Kecamatan : kota kisaran barat

‎* Kabupaten : Asahan

‎ BIODATA KORBAN TINDAK PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.

‎* Nama : Paujan

‎* Tempat/ Tanggal Lahir : –

‎* Umur : 17 Tahun

‎* Pekerjaan : Pelajar

‎* NIK : Nihil

‎* Nomor KK : Nihil

‎* Alamat : Dusun 1 Desa Subur

‎ Menurut keterangan yang didapat pada saat ingin pulang sekolah si Paujan mengeluarkan remot kereta nya dari kantong dan didorong oleh temannya sehingga remot tersebut terjatuh dan masuk kedalam parit. Petugas Pemadam kebakaran pos induk langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi, remot sepeda motor berhasil di evakuasi.

IMG-20260507-WA0140

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *