pengamanan unjuk rasa Spontanitas dari Kelompok Dewan Pimpinan Cabang Generasi Muda Grub Jaya Kab. Asahan (DPC GM GRIB Asahan)
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
*II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN*
Hari : Selasa
Tanggal : 26 Mei 2026
Pukul : 10.45 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan
*IV. Adapun statemen tuntutan aksi :
1. Mendesak evaluasi dan pencopotan pejabat yang dinilai gagal menjalankan amanah serta diduga bertanggung jawab terhadap persoalan di Dinas Sosial Kab. Asahan, sejalan dengan prinsip akuntabilitas Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
2. Periksa dan tindak pihak yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang demi kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat.
3. Usut dugaan mark up anggaran pada kegiatan Kecamatan dan periksa seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih.
4. Desak Inspektorat untuk menghitung kerugian Negara dan melakukan pemeriksaan secara transparan dan tegas
5. Minta Aparat Penegak Hukum segera memanggil dan memeriksa pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi.
6. Periksa Aparatur Desa yang diduga terlibat dan apabila terbukti menyalahgunakan jabatan maka harus diberhentikan sesuai hukum yang berlaku.
*V. Pukul 11.10 WIB massa diterima oleh Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P* menyampaikan yang intinya :
1. Dugaan penyelewengan data yang dilakukan oleh mantan Kadis Sosial Pemkab. Asahan Bapak Asrul Wahid terkait penyaluran Baksos telah berjalan dengan melibatkan seluruh perangkat sesuai prosedur, kemudian akan diserahkan ke data statistik
2. Selanjutnya akan dilaksanakan pengecekan langsung kelapangan kemudian akan disalurkan sesuai dengan prosedur kepada seluruh masyarakat penerima manfaat Baksos Pemkab. Asahan.
3. Bantuan Baksos akan dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya, apabila terjadi temuan oleh massa ada keganjilan atau dugaan penyelewengan dana serta indikasi korupsi segera bawakan masyarakat Desa Pulau Raja Tua atau yang lainnya kepada kami secara fakta maka akan kita tindak lanjuti guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.





























