Evakuasi Cincin Jenis Besi
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Informasi yang diterima petugas pemadam pada tanggal 30 Januari 2025 korban memakai cincin tersebut,setelah 3 hari tangan korban mengalami pembekakan di karenakan cicin terlalu kecil sehingga menyebabkan cicin sulit terlepas dari jari korban, korban merasa tidak nyaman dan sulit beraktifitas
Pemadam kebakaran pos hanggar kisaran melakukan pemotongan cincin tersebut dengan mesin gerinda.
Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran berhasil melaksanakan kegiatan penyelamatan dan Evakuasi cincin dengan durasi kegiatan ± 15 menit




























