Penutupan Manasik Haji 1446 H/ 2025 M di Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 8 Mei 2025
Pukul : 10.10 Wib s/d Selesai
Tempat : Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan
Sambutan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Pemerintah Kabupaten Asahan mengadakan Manasik Haji adalah, sebagai upaya silaturrahmi dan pengenalan satu sama lain, pemantapan dan penyamaan persepsi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji di Tanah Suci Makkah, baik sejak keberangkatan, selama di Tanah Makkah sampai kembalinya Jamaah Calon Haji Ketanah Air.
2. Mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara dan para pembimbing manasik, sehingga kegiatan ini terlaksana dengan baik dan sukses.
3. Diharapkan kepada seluruh Jamaah Calon Haji Kabupaten Asahan yang akan diberangkatkan pada tahun ini dapat lebih memahami dan memperdalam segala bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh para asatidz dan pembimbing. Lebih lanjut atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan turut merasa bahagia dan gembira atas keberangkatan bapak ibu para Jamaah Calon Haji.
4. kepada para Calon Jamaah Haji Kabupaten Asahan tetap menjaga semangat dan stamina, mengingat jadwal keberangkatan yang sudah semakin dekat, sebab Ibadah Haji adalah ibadah yang lebih banyak mengandalkan kesehatan dan kekuatan fisik.
5. Ikutilah peraturan yang sudah disampaikan oleh para pembimbing dan berbagai ketentuan untuk program kesehatan agar terpelihara secara fisik dan mental. Kesehatan sangat penting agar penyelenggaraan Ibadah Haji lebih sempurna. Kami berdoa semoga seluruh Jamaah Calon Haji dapat memperoleh kesehatan, kekuatan dan kemudahan selama melaksanakan Ibadah Haji sampai kembali ke kampung halaman masing-masing dengan selamat dan memperoleh predikat Haji yang Mabrur.






























