Pelaksanaan Penertiban gabungan bersama Polres Asahan ke tempat Hiburan Malam (Vegas, Nes Cafe dan Heaven)
Hari : Rabu
Tanggal : 26 Februari 2025
Pukul : 20.00 s/d selesai
Tempat : Lapangan Mako Polres Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Anggota Personil Satpol PP Kab. Asahan bersama Polres Asahan, TNI, Subdenpom I/1-4 dan Dishub Asahan melakukan pengawasan/himbauan kepada pemilik usaha Cafe dan tempat Hiburan Malam.
PIMPINAN APEL DAN ARAHAN Kanit Turjawali Satlantas Ipda Iqbl intinya sbb :
– Pada malam hari ini kita melaksanakan apel dalam rangka untuk pengawasan/himbauan kepada pengusaha pemilik Cafe dan tempat Hiburan Malam dalam menjelang Bulan Suci Ramadhan.
– Saya berharap nanti kita dalam melaksanakan tugas agar bersikap persuasif dan harmonis.
– Saya ucapkan banyak terima kasih atas kehadiran bapak dari instansi terkait yang sudah hadir dalam undangan apel pada malam hari ini dan semoga dalam melaksanakan tugas kita satu komando dan sehat dan lancar dalam melaksanakan tugas.
TURUT HADIR
1. Kabid. Trantibum Pol PP Bapak Juanda, S.E,.M.Si
2. Kasi. Ops Trantibum Bapak Bakri Darmawan, S.E.
3. Kasi. Kerjasama Trantibum Bapak Dicky Muhammad Rahim Nst S.STP,.M.SP
4. 1 SSR Polres Asahan
5. 1 SSR Kodim 0208/AS
6. 1 SSR Subdenpom I/1-4
7. 1 SSR Satpol PP Kab. Asahan
8. 1 SSR Dishub Kab. Asahan




























