Juli 3, 2026
#Kegiatan

Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat melalui Penyuluhan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran kepada anggota Satlinmas di Kecamatan Bandar Pulau

Rabu, 15 Oktober 2025

DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
(3) Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

kegiatan yang dilaksanakan adalah :

– pemberian materi mengenai Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas oleh Bapak Budi Limbong, S.Sos di Aula Kantor Camat Bandar Pulau
– Memberikan Praktek langsung tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas yang di praktekan oleh Bapak Yudi dan Bapak Aziq Maulana Lubis (Personil Damkar Asahan) di Halaman Kantor Camat Bandar Pulau

WhatsApp Image 2025-10-15 at 20.30.55

Evakuasi cincin di jari

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *