pengamanan pejabat dalam rangka Bantuan Sembako pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban terdampak Banjir di Desa Sei Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Sabtu
Tanggal : 17 Mei 2025
Pukul : 09.50 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Desa Sei Dua Hulu Kec. Simpang Empat Kab. Asahan
Sambutan Wakil Ketua DPRD Komisi D Provsu Bapak Ir. Yahdi Khoir Harahap, MBA menyampaikan yang intinya :
1. Kami dari DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengawal dan memperjuangkan nasib Desa Sei Dua Hulu ini yang beberapa waktu terus kenak banjir dan akses jalan pun susah di lewati, kami ingin bagaimana jalan kita ini bisa di perbaiki karna kalau sudah banjir tentu pasti kita sudah tidak dapat berkativitas dengan baik karna kalau sudah banjir susah kita mau keluar.
2. Kami walaupun tidak ada suara di Desa Sei Dua Hulu ini kami tidak apa-apa karna bukan itu penyebabnya, kami adalah wakil rakyat jadi kami harus terus memperjuangkan hak rakyat terutama hak masyarakat Sei Dua Hulu ini, kenapa karna Kades Sei Dua Hulu kalau sudah menelpon membuat saya jadi jantungan, apakah gerangan ini karna menelpon bisa 3x dalam sehari, ujar Pak Yahdi dengan nada candaan.
3. Kita akan terus berupaya akan memperjuangkan nasib Desa Sei Dua Hulu ini, kami meminta kepada Perwakilan Balai wilayah Sungai Sumatera II Bapak Mohammad Firman agar dapat membantu percepatan pembangunan di Desa Sei Dua Hulu ini.
Sambutan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Saya mengucapkan terima kasih dan bangga atas kerjasama dan saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kolaborasi dari anggota DPRD Provinsi Sumut dan Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Jasa Tirta untuk pembangunan Desa Sei Dua Hulu ini.
2. Kami dari Pemerintah Kab. Asahan tidak bisa membangun jalan di Desa Sei Dua Hulu ini, karna apa, karna ini adalah jalan Provinsi nanti kalau kami bangun jalan ini, bisa² pak Yahdi bisa kecewa karna ini adalah gawaian Provinsi, ujar Bupati Asahan dengan nada candaan.
3. Saya Bupati Asahan dan atas nama Pemerintah Kab. Asahan memohon kepada pihak BWS, DPRD Provinsi dan Jasa Tirta agar segera mempercepat pembangunan Desa Sei Dua Hulu ini, supaya apa, supaya akses jalan keluar masuk dan aktivitas masyarakat Desa Sei Dua Hulu dapat berjalan lancar dan kondusif, tidak ada lagi hambatan bagi mereka.






























