kegiatan Fasilitas Bantuan Sosial Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Pemberian Santunan Anak Yatim Piatu Tahun 2025
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 3 Juli 2025
Pukul : 09.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Camat Pulau Rakyat dan Kantor Camat Air Batu Kab. Asahan
Personil Satpol PP Kab. Asahan melaksanakan pengamanan pejabat dalam rangka Fasilitas Bantuan Sosial Pengembangan Ekonomi Masyarakat dan Pemberian Santunan Anak Yatim Piatu Tahun 2025
TURUT HADIR
1. Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si
2. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setdakab Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si (Plt. Kasat Pol PP Kab. Asahan)
3. OPD terkait Pemkab. Asahan
4. Kapolsek Pulau Raja Iptu Dr. Anwar Sanusi, S.H.,MH
5. Camat Pulau Rakyat Bpk M. Syarif AR. S.STP
6. Camat Aek Kuasan Bpk R. Nasution
7. MUI Kec. Pulau Rakyat Ustadz Ten November Sitorus.
8. Ketua TP. PKK Kec. Pulau Rakyat dan Kec. Aek Kuasan Kab. Asahan
9. Kades Pulau Rakyat Tua Bapak Hamzah dan Seluruh Kades Se- Kec. Pulau Rakyat.
10. Tokoh Masyarakat
11. Penerima bantuan pengembangan ekonomi sebanyak 51 orang
12. Anak Yatim 11 orang
Sambutan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Kemiskinan merupakan suatu permasalahan sosial yang sangat kompleks dan dinamis, maka penanganannya harus juga dilakukan secara sungguh-sungguh dan mencakup berbagai aspek secara terpadu dari Pemerintah, Swasta dan masyarakat sehingga kemiskinan dapat dikurangi, hal ini sejalan dengan visi Pemerintah Kab. Asahan yaitu “Kabupaten Asahan yang Sejahtera, Religius, Maju dan Berkelanjutan”.
2. Bantuan Sosial yang hari ini akan diserahkan merupakan wujud kepedulian Pemerintah kepada masyarakat dalam gerakan pengentasan kemiskinan secara terpadu, kami berharap kepada Keluarga Penerima Manfaat dapat menikmati bantuan yang telah diberikan dengan penuh rasa syukur dan memanfaatkan bantuan tersebut sesuai dengan kebutuhan, bantuan yang telah diterima jangan dipindahkan tangan dan jangan dijual, bantuan yang telah diterima harus dijaga dan dirawat dengan baik sehingga umur peralatan yang diberikan bisa panjang.
3. Melalui kegiatan ini saya berpesan kepada Dinas Sosial dan pihak-pihak terkait lainnya, agar dapat bekerja secara optimal, tingkatkan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sehingga tujuan dari program ini dapat tercapai sesuai apa yang diharapkan oleh Pemerintah.
4. sesuai dengan program Bapak Presiden untuk sandang pangan makanya ada program makan gizi gratis, pendidikan dan itu dapat tersalurkan kemasyarakat.
5. Kita juga akan membentuk Koperasi Merah Putih dan dana ini harus kita kelola dengan baik, walau belum terlaksana karna masih ada proses dan gimana cara baik penggunaan anggaran tersebut, kita berharap agar masyarakat yang ekonomi di bawah rata² penghasilan rendah maka dapat diberikan bantuan untuk usaha sehingga dapat menambah ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.
6. Ada beberapa percontohan Koperasi Merah Putih di Kecamatan seperti :
– Kec. Silau Maraja
– Kec. Simpang Empat
– Kec. Air Joman
– Kec. Rawang Panca Arga






























