Penyampaian Surat Teguran kepada Pedagang yang Melanggar Perda
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu, 31 Desember 2025
Tempat : Jl. Sumantri dan Jl. Sultan Syahrir Kec. Kisaran Timur.
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentrama Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
– Menyampaikan Surat Teguran II terkait laporan bangunan warung yang berada di Jalan Sumantri (Samping tembok SMP Negeri 1 dan Depan SMPN 1 ) sebanyak 30 pedagang/warung.
– Menyampaikan surat teguran I terkait bangunan warung /kios yang berada di Jl. Sultan Syahrir (pintu masuk sebelah Utara Stadion Kisaran) sebanyak 15 warung.
– Kegiatan berjalan dengan baik.
Kendala :
Salah satu warga ada yang tidak terima bangunan warung nya untuk dibongkar, mereka meminta bagian belakang SMPN 1 Kisaran juga diberi surat teguran.
Satpol PP memberikan arahan agar berdiskusi dengan pihak sekolah terkait dan pihak Kelurahan untuk petunjuk selanjutnya.





























