Mei 18, 2026
#Kegiatan

pengamanan pejabat dalam rangka pemberangkatan Jama’ah Calon Haji Kab. Asahan Kloter 7 Tahun 1447 H/2026 M

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin dan Selasa
Tanggal : 27 dan 28 April 2026
Pukul : 22.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Aula Gedung Tahfidz Qur’an Pemkab. Asahan

TURUT HADIR :
1. Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si
2. Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P
3. Ketua DPRD Asahan Bapak H. Efi Irwansyah Pane.M.K.M
4. Danramil 06/KS Lettu Inf Legimin
5. Kajari Kisaran Bapak Mochamad Judhy Ismono, S.H.,MH
6. Ketua TP. PKK Kab. Asahan Ibu Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin beserta Tim TP. PKK Kab. Asahan
7. Sekda Pemkab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H
8. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si
9. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos
10. Kakankeman Haji dan Umroh Bapak H. Jamaluddin, MM
11. OPD terkait Pemkab. Asahan.
12. Camat se-Kab. Asahan
13. Ketua MUI Kab. Asahan Ustadz H. Salman Abdulah Tanjung. Lc.,MA
14. Ketua Imtaq Kab. Asahan Ustadz H. Ahmad Qosyim Marpaung, Lc.,M.Si
15. Para Jama’ah Calon Haji Kloter 7 Kab. Asahan

Angkutan yang digunakan yaitu BUS sebanyak 6 Unit :
1. BK 7714 LD
2. BK 7583 UA
3. BK 7592 DP
4. BK 7452 LD
5. BK 7746 LD
6. BK 7637 LD

Sambutan/Arahan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si yang intinya :
1. Sebanyak 241 Jama’ah diberangkatkan dalam Kloter 7, terdiri dari 105 laki-laki dan 136 perempuan, dari total 247 jamaah asal Kab. Asahan tahun ini.

2. Bupati Asahan menyampaikan bahwa perbedaan kloter keberangkatan Jama’ah terjadi karena penyesuaian Kuota anasional. Kab. Asahan awalnya memperoleh kuota 243 Jama’ah, kemudian mendapat tambahan sehingga total menjadi 247 Jama’ah. Menurutnya, tambahan kuota tersebut patut disyukuri karena memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk menunaikan rukun Islam Kelima.

3. Bupati juga berpesan agar seluruh Jama’ah menjaga kesehatan, kekompakan, serta saling tolong-menolong selama berada di Tanah Suci. Jama’ah diminta selalu menggunakan identitas resmi guna memudahkan pengawasan dan pelayanan apabila terjadi kendala, ia berharap seluruh Jama’ah dapat menjalankan ibadah dengan lancar, tertib dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dengan predikat Haji yang Mabrur.

4. Kloter 7 dijadwalkan tiba di Asrama Haji pada pukul 06.50 Wib dan diberangkatkan menuju Madinah pada 29 April 2026 pukul 07.05 Wib bersama Jama’ah dari Kota Medan, sementara Jama’ah lainnya akan diberangkatkan melalui kloter berbeda sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Asahan bersama unsur Forkopimda turut mendoakan seluruh jamaah agar senantiasa diberikan kesehatan, keselamatan, serta kemudahan dalam menunaikan ibadah haji.

WhatsApp Image 2026-04-28 at 14.56.37(2)

Evakuasi Kebakaran

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *