Juli 4, 2026
#Kegiatan

pengamanan aksi unjuk dari Kelompok Gerakan Aktivis Peduli Sumatera Utara (GAP-SU) Kab. Asahan dan Kelompok DPP PENA AKTIVIS SUMUT Kab. Asahan

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 9 Februari 2026
Pukul : 11.15 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan

Adapun statemen tuntutan aksi GAP-SU sbb :
1. Meminta keterbukaan informasi yang saat ini kami duga ada salah satu usaha di lin, Kupi Dusun IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk dalam yang tidak memiliki izin usaha dan legalitas yang jelas yang beroprasi seenaknya dan banyak merugikan masyarakat kecil, imbas dari usaha tersebut ada beberapa warga yang menjadi korban kecalakan oleh mobil oprasional yang beraktivitas di usaha tersebut, yang kita ketahui tidak sesuai dengan prosedur dan SOP yang sudah di tetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum harus bertindak dan menutup usaha yang tidak memiliki nama dan legalitas hukum yang kuat, usaha tersebut tidak susai dengan prosedur tentang keselamatan dan berimbas kepada masyarakat yang berkativitas di Jln. Kapung Dusun IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk dalam.

3. Miminta Dinas Perizinan untuk segera mengakomodir semua dugaan kami ini agar masyarakat Desa Pulau Maria Kec. Teluk dalam mendapatkan keadilan, agar usaha yang beresiko seperti itu tidak lagi beroprasi tanpa melalui mekanisme hukum yang kuat, kami merasa sangat di dzolimi oleh oknum yang memiliki usaha tersebut karena mobilnya beraktivitas di jalan kami, sehinga kami terkena dampak dari mobil tersebut dan ada beberapa warga mengalami laka lantas.

4. Meminta kepada Ketua DPRD Kab. Asahan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan mendegar aspirasi masyarakat, kami juga meminta kepada DPRD Kab. Asahan untuk memanggil pihak tesebut dan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) supaya mereka bisa menujukan legalitas usaha yang berbasis resiko tersebut dan menunjukan izin usahanya, apabila tidak bisa di hadirkan serta di tunjukan surat izin usaha, kami mendesak ketua DPRD beserta Aparat Penegak Hukum agar dapat mengambil langkah yang kongkrit supaya di tutup usaha ilegel tersebut.

V. Adapun statemen tuntutan aksi DPP PENA AKTIVIS SUMUT Kab. Asahan sbb :
1. Meminta bapak Bupati Asahan mencopot Kepala Dinas yang diduga kuat menjadi dalang hilangnya kendaraan bemo DLH yang tidak wajar.

2. Meminta Bapak Bupati Asahan tidak tebang pilih dan memecat seluruh golongan yang terkait atas hilangnya kendaraan yang tidak wajar.

3. Usut tuntas permasalahan sampai ke akar-akarnya agar hal tersebut tidak terjadi di Kab. Asahan.

Massa Unjuk Rasa di terima oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si, Kepala Dinas Perizinan Bapak Syahputra, S.E.,MM, Sekretaris DLH Bapak Joni Perdamaian Barus, S.E dan Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos menyampaikan yang intinya :
1. Proses Perizinan itu kan melalui aplikasi OSS, jadi siapa saja warga Negara Indonesia boleh mengajukan Perizinan Usaha dengan membuat akun sendiri.

2. Terkait dengan ini kita harus check di lapangan apa nama usahanya nanti dapat kita telusuri usaha itu sudah memiliki izin atau tidak.

3. Terima kasih kepada mahasiswa Pena Sumut sebagai sosial control of change yang menyampaikan aspirasinya kepada kami yaitu Pemerintah Kab. Asahan terkait permasalahan bemo.

4. Terkait kendaraan yang diduga hilang oleh massa PENA, kendaraan tersebut berada di gudang dan memang sempat tertimbun oleh material karena memang kendaraan tersebut sudah dalam keadaan rusak berat.

5. Kalau adek-adek mahasiswa ingin bertemu dengan Bupati pada hari ini belum bisa, karna Bapak Bupati masih ada rapat dan kami akan menyampaikan permasalahan ini kepada Bapak Bupati Asahan.

WhatsApp Image 2026-02-09 at 20.45.55 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *