pengamanan Kunjungan Ibu TP. PKK Provinsi Sumatra Utara dalam rangka Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 14 Maret 2026
Pukul : 08.00 Wib s/d Selesai
Tempat : Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan
TURUT HADIR :
1. Ketua TP. PKK Provsu Ibu Kahiyang Ayu Bobby Nasution beserta Tim TP. PKK Provinsi Sumatra Utara
2. Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si
3. Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P
4. Ketua TP. PKK Kab. Asahan Ibu Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin beserta Tim TP. PKK Kab. Asahan
5. Sekda Pemkab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H
6. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si
7. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos
8. OPD terkait Pemkab. Asahan.
9. Camat Kota Kisaran Barat beserta Lurah
10. Camat Kota Kisaran Timur
11. Balita 30 Orang
12. Bumil 30 Orang
13. Usia Produktif (18-59 Tahun) 100 Orang
14. Lansia 50 Orang
15. Donor Darah 40 Orang






























