September 15, 2026
#Kegiatan

pengamanan aksi unjuk dari Gerakan Anak Sumatera Anti Kezoliman (GASAK) Kab. Asahan

Personil Satpol PP Kabupaten Asahan dan Personil Polres Asahan melaksanakan pengamanan unjuk rasa dari Gerakan Anak Sumatera Anti Kezoliman (GASAK) Kabupaten Asahan.

Kegiatan Pengamanan ini dilaksanakan pada hari Senin, 17 November 2025 di halaman kantor Bupati Asahan dan Halaman Kantor Satpol PP Asahan.

Adapun statemen tuntutan aksi sbb :
1. Meminta Bupati Asahan segera mencopot Budi Limbong dari jabatannya sebagai Plt Kasat Pol PP Kab. Asahan diduga melakukan kebijakan semena mena tanpa mempertimbangkan misi Pemkab. Asahan.
2. Meminta Bupati Asahan segera membatalkan surat dari Satpol PP Kab. Asahan dengan nomor 300.1.2.1/2743/satpol.pp/x/2025 karena dinilai tidak pro dengan pendidikan.
3. Meminta Bupati Asahan segera me lakukan evaluasi terhadap Budi Limbongs, S.Sos diminta untuk tegas menonjobkan jabatannya karena sudah mengambil tindakan gegabah dengan menerbitkan surat guna melakukan pembongkaran terhadap Sekolah Maitreywira Kisaran.

Massa Unjuk Rasa di terima oleh Plt. Kastpol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong S. Sos menyampaikan yang intinya :
– Untuk masalah Sekolah Maitreywira Kisaran kita sudah meminta petunjuk dari Pak Wakil Bupati Asahan, jika rekan berkenan kita langsung saja menuju Kantor Bupati Asahan dan sudah di tunggu oleh Bapak Wakil Bupati Asahan

Massa Unjuk Rasa diterima Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H. MAP menyampaikan yang intinya :
1. Kami mengapresiasi terkait tuntutan aksi massa Gasak Kab. Asahan dan tuntutan aksi terkait pagar Sekolah Maiteryawira akan kami pertimbangkan.
2. Rencana tanggal 18 November 2025 terkait eksekusi pembongkaran pagar sekolah Maiteryawira akan kami pertimbangkan dan kami rapatkan lagi denga pihak yang terkait.

dalam kegiatan ini ada beberapa dasar hukum dalam penyelenggaraannya, yaitu :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WhatsApp Image 2025-11-17 at 15.02.42 (2)

 

Evakuasi Tawon Vespa di Kantor Dinas PUTR

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *