Penertiban terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di jembatan titi panjang perbatasan kota tanjung balai dengan kecamatan sei kepayang barat
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
Waktu Pelaksanaan
Hari / Tanggal : Rabu, 29 April 2026
Pukul : 07.30 WIB s/d
Tempat : Jembatan titi panjang perbatasan kota tanjung balai dengan sei kepayang barat
1. Pada saat Satpol PP melakukan penertiban hanya ditemukan 1 pedagang yang berjualan pada jam 09.30 di sekitaran jembatan titi panjang
2. Menurut keterangan dari pihak kecamatan memang setiap jam 10 ke atas pedagang kaki lima akan berjualan sampai malam
3. monitoring dilakukan sampai jam 12 dan tidak di temukan adanya yang berjualan di sepanjang jembatan titi panjang perbatasan tanjung balai dengan sei kepayang barat






























