Pembinaan Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR) tahun 2026
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Bupati Asahan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu/ 22 April 2026
Tempat : Desa Tanjung Asri Kec. Sei Dadap
– kegiatan dihadiri oleh ibu ketua TP. PKK Kab. Asahan (ibu Yusnila Indriati Taufik)
– penyerahan bantuan berupa kursi dan banner dari Satpol PP asahan kepada desa Tanjung Asri kec. Sei Dadap.
– penebaran bibit ikan lele yg di kelola oleh remaja desa tanjung asri kec. Sei Dadap.






























