Juli 5, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Cincin

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Informasi yang diterima petugas pemadam pada tanggal 8 Januari 2025 korban memakai cincin tersebut,setelah 2 hari cincin dipakai korban ingin melepaskannya namun cincin tersebut susah dilepaskan dari jarinya.bermacam cara telah dicoba tetapi cincin pun tidak bisa dikeluarkan,sehingga jari korban mengalami pembekakan.korba pun di antar oleh suaminya ke kantor pemadam kebakaran untuk meminta bantuan melepaskan cincin tersebut.

Evakuasi Cincin

Evakuasi Kebakaran Rumah Kosong Semi Permanen

Evakuasi Cincin

pengamanan pejabat dalam rangka Kunjungan Kerja

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *