pengamanan kegiatan Peringatan Hari Posyandu Nasional Tahun 2026
*I. DASAR HUKUM*
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
*II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN*
Hari : Senin
Tanggal : 18 Mei 2026
Pukul : 09.15 Wib s/d Selesai
Tempat : Posyandu Bina Karya Dusun IV Desa Urung Pane Kec. Setia Janji
*III. TURUT HADIR*:
1. Ketua TP. PKK Kab. Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik
3. Kadis Pendidikan Kab. Asahan Bapak Musa Al Bakrie, S.E.,M.Si
4. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos
5. Camat Setia Janji Bapak Mohammad Yasir, S.H
7. Kades Desa Urung Pane Bapak Misnan
8. Kader Posyandu Urung Pane






























