Mei 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Kebakaran akibat korsleting listrik

* Dasar Pelaksanaan *
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

* Hari/ Tanggal : Selasa, 28 April 2026
* Pukul : 07.00wib

api berasal dari korsleting arus pendek pada bagian atap rumah, dalam kejadian ini tidak ada satupun barang yang dapat diselamatkan.

WhatsApp Image 2026-04-28 at 09.42.42

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *