Mei 19, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Tawon Vespa, Kecamatan Air Batu – Asahan

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

I. WAKTU KEGIATAN..
* Hari/ Tanggal : Jumat 06 Februari 2026
* Pukul : 20.34 WIB

II. INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : 17.50 WIB
* Mulai Dikerjakan
* Pukul : 20.34 WIB
* Selesai Dikerjakan
* Pukul : 21.02 WIB

III. BIODATA PELAPOR.
* Nama : Pauji
* Umur : 38 Tahun
* Pekerjaan : Karyawan PT KAI
* Alamat : Desa Perkebunan Air Batu 1.2 Kec. Air Batu

Menurut keterangan yang didapat oleh petugas pemadam kebakaran, disaat pemilik rumah sedang menyapu halaman rumah, dia melihat sebuah sarang tawon di pohon mangganya, karna dirasa membahayakan pemilik rumah menghubungi pemadam kabarakan guna melakukan evakuasi sarang tawon vespa tersebut. Petugas Pemadam Kebakaran Pos Kisaran langsung melakukan tindak evakuasi dengan menggunakan mobil rescue. Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran langsung melakukan proses evakuasi dengan menggunakan metode di bakar.

WhatsApp Image 2026-02-06 at 22.34.30

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *