Gladi Kotor/Bersih dalam rangka Peresmian Pos Pemadam Kebakaran Kec. Aek Ledong Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 9 Juni 2025
Pukul : 10.30 Wib s/d Selesai
Tempat : Pos Pemadam Kebakaran Kantor Camat Aek Ledong Kab. Asahan
Arahan Kasat Pol PP Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si yang intinya :
1. Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Camat Aek Ledong, Para Kades dan Redkar Aek Ledong yang sudah hadir pada hari ini dalam kegiatan persiapan Gladi Kotor/Bersih Peresmian Pos Damkar kita.
2. Saya ingin mengoreksi sedik tentang persiapan kita, supaya yang bertugas agar betul² paham nanti saat acara, karna saya lihat dari PBB kita masih kurang, dalam untuk menerima simbolis yang akan kita terima atau pas mau masuk masih kaku, jadi ini kita harus perbaiki agar saat pelaksanaan kita tidak ada yg salah.
3. Dalam lancang kanan, masuk waktu mau penghormatan kita juga tidak kompak atau masih salah, kalau kita siap, kita harus siap, kalau kita sikap istirahat, ya kita harus sikap istirahat, ini saya lihat ada yang siap ada pulak yang sikap istirahat, nah ini kita harus perbaiki.
4. Setelah nanti kita menerima simbolis dari Bapak Bupati, Bupati akan menunju penandatanganan Prasasti, kita harus langsung siap balik kanan dan menuju tempat Bupati yang mau/akan menandatangani Prasasti Peresmian Pos Damkar.






























