September 15, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Ruko

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Informasi yang didapat petugas pemadam.
Diduga api berasal dari korsleting listrik alat elektronik hardreyer yg digunakan untuk pemasangan stiker.lalu ditinggal dalam keadaan Cok tersambung ke arus listrik sehingga panas alat yg dipakai memanas lalu terjadi kebakaran dan menyambar alat yg mudah terbakar.

Evakuasi Kebakaran Ruko

Evakuasi Kebakaran Mobil Box

Evakuasi Kebakaran Ruko

Penertiban Pedagang Nanas dan Jeruk di Pintu

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *