Mei 15, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Ular di Desa Sei Kama – Kisaran

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

* Hari/ Tanggal : Minggu19 April 2026
* Pukul : 07:40 WIB

Menurut keterangan pemilik rumah saat ia hendak memberi makan Ayam ia mendapati ada seekor ular tersangkut di bekas jaring kandang karena berpotensi menimbulkan bahaya dan mengganggu Aktivitas, pemilik rumah langsung menghubungi Nomor Pemadam Pos Hanggar Kisaran, Pemadam kebakaran pos hanggar langsung menuju lokasi kejadian dengan menggunakan mobil Rescue guna melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi, Petugas Pemadam Kebakaran langsung melakukan evakuasi dengan cara menggunakan alat penjepit ular dan menangkap bagian aman ular dan langsung mengamankan ular tersebut durasi ± 15 menit, Ular berhasil di amankan dan di bawa ke pos hanggar Kisaran.

WhatsApp Image 2026-04-19 at 08.45.10 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *