Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Perda dan Perkada Kab. Asahan yaitu menghimbau Masyarakat yang melakukan pembangunan Baru/Rehab untuk mengurus izin terkait pelaksanaan pembanguan kepada Pemkab. Asahan melalui Dinas PUTR Kab. Asahan dan Dinas PMPTSP Kab. Asahan, 28 mei 2025
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Waktu Pelaksanaan Kegiatan :
Hari / Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
Tempat : Kec. Kota Kisaran Timur
Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Perda dan Perkada Kab. Asahan yaitu menghimbau Masyarakat yang melakukan pembangunan Baru/Rehab untuk mengurus izin terkait pelaksanaan pembanguan kepada Pemkab. Asahan melalui Dinas PUTR Kab. Asahan dan Dinas PMPTSP Kab. Asahan.
Uraian singkat :
– Ditemukannya kegiatan Pembangunan Baru di JL. Ir. Sumantri Kel Selawan Kec. Kota Kisaran Timur milik Sdr. Jonny > telah melakukan pendaftaran / Pengajuan izin ke Dinas PUTR Kab. Asahan, namun telah mendahului pelaksanaan pembangunan sebelum mendapat izin.
– Satpol. PP Kab. Asahan meminta kepada Sdr. Jonny selaku pemilik bangunan untuk mengklarifikasi / menunjukan bukti bahwa telah melakukan pengajuan izin kepada Dinas PUTR Kab. Asahan.
– Disela-sela Petugas Satpol. PP Kab. Asahan mendata pemilik bangunan, datang Unsur Dinas PUTR Kab. Asahan sebanyak 3 orang bersama Anggota DPRD Asahan Komisi C (Dodi Sayendra) serta Unsur Kel. Selawan.
– Kemudian secara bersama-sama menghimbau kepada Sdr. Jonny selaku pemilik bangunan agar menunggu terbitnya PBG baru mulai kembali pelaksanaan pembangunan dikarenakan takut terjadi kesalahan/ketidaksesuaian rencana bangunan yang di daftarkan.






























