Penurunan terhadap Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut di Kecamatan Air Joman
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat;
5. Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemasangan Reklame Di Kabupaten Asahan;
Satpol. PP Kab. Asahan melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah melaksanakan Penurunan Reklame yang telah habis masa berlakunya dan yang tampak sembraut di Wilayah Kabupaten Asahan.
Penurunan dilakukan terhadap reklame sebagai berikut :
– 5 poster maxxim.
– 1 Spanduk Ucapan Natal (25/12/2024)
– 2 Spanduk Djarum Coklat (rusak)




























