pengamanan pejabat dalam rangka Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Tahun 2026
pengamanan pejabat dalam rangka Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas Tahun 2026
*WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN*
Hari : Kamis
Tanggal : 07 Mei 2026
Pukul : 08.45 Wib s/d Selesai
Tempat : Aula Melati Kantor Bupati Asahan
*TURUT HADIR* :
1. Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si
2. Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H.,M.A.P
3. Sekda Kab. Asahan Bapak Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H.
4. Ketua TP. PKK Kab. Asahan Ibu Yusnila Indriati Taufik Zainal Abidin beserta Tim TP. PKK Kab. Asahan
5. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdakab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si
6. Plt. Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kab. Asahan Bapak Drs. H. Supriyanto, M.Pd
7. Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab. Asahan Bapak M. Yusuf Lubis, S.H.,M.Si
8. Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos.
9. OPD Pemkab. Asahan
10. Para Istri OPD Pemkab. Asahan
* Perwakilan KPK yang hadir* :
1. Koordinator Program Percontohan Anti Korupsi Kabupaten/Kota KPK RI Bapak Rino Haruno
2. Koordinator Program Dunia Usaha Anti Korupsi KPK RI Bapak H. Rommy Iman Sulaiman, ST.,MM.,CRMO.,ASKOM
3. Firlana Ismayadin (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Muda)
4. Herlina Jeane Aldian (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama)
5. Yasa Latifa Helmi (Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)
*Sambutan Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si* menyampaikan yang intinya :
1. Puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu Wata’ala, Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat hadir bersama dalam kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas sebagai bagian dari rangkaian Program Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 di Kab. Asahan.
2. Pemerintah Kab. Asahan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pendekatan yang komprehensif melalui Program Kabupaten/Kota Antikorupsi, termasuk melalui penguatan peran keluarga sebagai basis pembangunan integritas. Kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas ini merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem Antikorupsi yang tidak hanya berbasis sistem, tetapi juga berbasis nilai dan budaya.
3. Dengan demikian, upaya membangun integritas tidak dapat dilepaskan dari fondasi paling mendasar dalam kehidupan setiap individu. Pendekatan yang menitik beratkan pada nilai dan budaya menuntut adanya internalisasi sejak dini, yang tidak cukup hanya melalui regulasi atau lingkungan kerja semata, melainkan harus dimulai dari ruang terdekat yang membentuk karakter seseorang secara utuh. Di sinilah peran keluarga menjadi sangat krusial sebagai titik awal pembentukan nilai-nilai tersebut.
4. Keluarga merupakan “sekolah pertama” yang membentuk cara pandang seseorang terhadap kejujuran, tanggung jawab, dan integritas.
Sejalan dengan itu, diyakini pula bahwa perilaku yang tidak etis, termasuk Korupsi, seringkali berawal dari toleransi terhadap penyimpangan kecil yang terus berulang dan kemudian menjadi kebiasaan.
Individu yang dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, dan kontrol diri cenderung memiliki resistensi yang lebih kuat terhadap perilaku menyimpang, termasuk korupsi. Sebaliknya, lingkungan keluarga yang permisif terhadap penyimpangan kecil, seperti pembenaran atas ketidak jujurandapat menjadi pintu masuk bagi terbentuknya perilaku koruptif di kemudian hari.
5. Ketika nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan dan kontrol diri ini tertanam kuat, maka individu akan memiliki pengendalian diri yang kuat pula, bahkan dalam situasi ketika pengawasan lemah sekalipun. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi sesungguhnya justru berawal dari rumah.
6. Dengan kegiatan ini, tentunya diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas keluarga (suami istri) tentang pentingnya membangun keluarga yang berintegritas dengan cara menyertakan nilai-nilai integritas dalam pengembangan nilai di dalam keluarga serta dalam pola pengasuhan anak, misalnya:
membangun budaya hidup sederhana,
menumbuhkan rasa cukup dan syukur,
membangun keterbukaan antara suami istri dan bersikap kritis terhadap pendapatan keluarga dan penggunaannya.
7. Kami meyakini bahwa ketika keluarga menjadi ruang yang konsisten menanamkan integritas, maka upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel akan memiliki pondasi yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
8. Upaya pencegahan korupsi adalah tanggung jawab kolektif, dimulai dari diri sendiri dan keluarga kita. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi forum transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi momentum refleksi bersama.
9. Saya mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan ini sebagai ruang pembelajaran sekaligus refleksi, mari kita menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan dan kontrol diri dimulai dari lingkungan terdekat kita, serta memperkuat peran keluarga sebagai benteng moral dalam mencegah korupsi. Karena pada akhirnya, integritas yang paling kuat bukanlah yang dipaksakan oleh sistem, tetapi yang tumbuh dari kesadaran dan nilai yang hidup dalam diri, yang dibentuk pertama kali dari keluarga.
*Arahan dan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas oleh Koordinator Program Dunia Usaha Anti Korupsi KPK RI Bapak H. Rommy Iman Sulaiman, ST.,MM.,CRMO.,ASKOM* menyampaikan yang intinya :
1. Dimulai dengan Refleksi Diri yang dilakukan oleh Bupati Asahan beserta Istri dan Wakil Bupati Asahan beserta Istri.
2. Area Rawan Korupsi ada di jabatan dan keluarga, antara lain :
a. Pasangan lebih berkuasa
b. Hidup hedon
c. Tuntutan berlebih
d. Manfaat fasilitas jabatan
e. Aji mumpung menjabat
d. Tidak tau korupsi
3. Gratifikasi dan penyuapan rentan terhadap keluarga, hidup itu pilihan termasuk juga korupsi, yang terjadi bukan karena kemauan namun karena ada kesempatan, disitulah letak peran keluarga dalam pintu pertama pencegahan Antikorupsi.
a. Watak rakus/serakah
b. Integritas dan moral rendah
c. Adanya kesempatan dan kewenangan
d. Adanya tekanan/dorongan
e. Adanya kebutuhan
f. Tidak ada rasa malu
g. Rasionalisasi/pemberian/kebiasaan
h. Tidak tahu korupsi
4. Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikar yang dikelompokkan menjadi 7 jenis besar :
a. Kerugian Keuangan Negara
b. Penggelapan Dalam Jabatan
c. Perbuatan curang
d. Suap-menyuap
e. Gratifikasi
f. Pemerasan
h. Benturan kepentingan dalam pengadaan
5. Perbedaan Gratifikasi, Suap dan Pemerasan :
– Gratifikasi : Berhubungan dengan jabatan, bersifat tanam budi, tidak ada kesepakatan.
– Suap : Adanya kesepakatan, biasanya dilakukan secara rahasia dan tertutup.
– Pemerasan : Ada permintaan sepihak dari penerima (jabatan), bersifat memaksa, penyalahgunaan kuasa.
6. *Sangsi Hukuman pemberi Gratifikasi* :
– Penjara 1 Tahun sampai 5 Tahun
– Denda Rp. 50 juta sampai Rp. 250 juta
– Pasal 5 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001
*Penerima Gratifikasi* :
– Penjara 4 Tahun sampai 20 Tahun atau seumur hidup
– Denda Rp. 200 juta sampai 1 millar
– Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001






























