Mei 18, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Kebakaran Mobil Box

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Informasi yang didapat petugas pemadam.
Api berasal dari sekring yang berada dibelakang kepala motor box lalu menyambar ke bagian pilter minyak yang berada disamping sekring motor

Evakuasi Kebakaran Mobil Box

Evakuasi Biawak di Kecamatan Pulo Bandring

Evakuasi Kebakaran Mobil Box

Evakuasi Kebakaran Ruko

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *