Patroli Skala Besar dalam rangka Pelaksanaan pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Anggota Personil Satpol PP Kab. Asahan melaksanakan Patroli Skala Besar dalam rangka Pelaksanaan pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
TURUT HADIR
1. Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK,MM
2. Kabag Ops. Polres Asahan
3. Kasat Sabhara Polres Asahan
4. Kasar Reserse Polres Asahan
5. 1 SSR Polres Asahan
6. 1 SSR Kodim 0208/AS
7. 1 SSR Subdenpom I/1-4
8. 1 SSR Satpol PP Kab. Asahan




























