pengamanan Aksi Unjuk dari Gerakan Elemen Mahasiswa Reformasi Sumatera Utara (GEMAR-SU) dan Gerakan Mahasiswa Pemberantasan Korupsi Nasional (GMPKN)
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 19 Mei 2025
Pukul : 10.15 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan
Beberapa Tuntunan Gerakan Elemen Mahasiswa Reformasi Sumatera Utara (GEMAR-SU) sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolres Asahan dan Kajari Kisaran untuk memanggil dan periksa Kepala Bapperida Kab. Asahan untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan terkait Penggunaan Anggaran pada persoalan diatas.
2. Meminta Kepala Bappeda Kab. Asahan untuk menjelaskan persoalan ini secara detail dan transparan dibuktikan dengan bukti fisik sesuai Laporan Pertanggung Jawaban di depan massa aksi.
3. Meminta Bupati Asahan untuk segera evaluasi Kepala Bapperida Kab. Asahan karena diduga tidak becus dalam menjalankan tupoksinya.
4. Mendesak Inspektorat Kab. Asahan untuk audit realisasi APBD Dinas Bapperida Kab. Asahan Tahun 2024 secara global.
Beberapa Tuntunan Gerakan Mahasiswa Pemberantasan Korupsi Nasional (GMPKN) sebagai berikut :
1. Meminta Kapolres Asahan Bapak AKBP. Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dan Kajari Asahan Bapak Basril G, S.H.,MH untuk segera periksa APBD Dinas Perikanan Kab. Asahan Tahun 2023 dan 2024 yang kami paparkan diatas.
2. Tangkap dan penjarakan Kepala Dinas Perikanan Kab. Asahan jika melakukan Tindak Pidana Korupsi.
3. Meminta Kepala Dinas Perikanan Kab. Asahan untuk menjelaskan persoalan ini secara rinci dan gamblang di depan umum dan dibuktikan dengan bentuk fisik sesuai dengan Laporan Pertanggung Jawaban Tahun 2023 dan 2024.
4. Meminta Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si untuk segera evaluasi Kepala Dinas Perikanan Kab. Asahan disinyalir tidak becus dalam menjalankan amanah yang di emban.






























