pengamanan aksi unjuk dari Konsorsium Mahasiswa Pembaharuan Asahan (KOMPAS)
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 10 Februari 2026
Pukul : 11.15 Wib s/d Selesai
Tempat : Kantor DPRD Kab. Asahan dan Kantor Bupati Asahan
Adapun statemen tuntutan aksi sbb :
1. Meminta Bupati Asahan untuk mencopot Camat Sei Kepayang Timur dan Kepala Desa Sei Tempurung atas dugaan keterlibatan terkait pembiaran pengelolaan Hutan Lindung secara Ilegal.
2. Meminta Kapolres Asahan menghentikan seluruh kegiatan pembukaan atau penguasaan Tanah Negara di Desa Sei Tempurung Kec. Sei Kepayang Timur oleh pihak manapun tanpa izin yang sah.
3. Meminta DPRD Kab. Asahan untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pengelolaan Hutan Lindung secara illegal di Desa Sei Tempurung.
Massa Unjuk Rasa di terima oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Asahan Bapak Rosmansyah, S.TP, Sekretaris Pol PP Kab. Asahan Bapak Indra Syafri Rambe, S.H beserta Anggota DPRD Kab. Asahan menyampaikan yang intinya :
1. Kami Minta dokumen, Foto pendukung (lokasi titik koordinat) dan urusan Kehutanan bukan urusan Pemerintahan Kab. Asahan.
2. Kami akan melihat wewenang kami yaitu terkait perkebunan dan izin perkebunan, sebelum diadakan rapat, kita harus jelas siapa yg akan dipanggil, pengusaha mana yg akan dipanggil, kades mana yg akan dipanggil, oleh karena itu perlu dimasukkan semua dokumen, nanti akan dikoordinasikan dengan semua pihak.
3. Terkait tanggal berapa rapat akana di adakan nanti, akan kami kabari adek-adek mahasiswa.
Massa Unjuk Rasa di terima oleh Bupati Asahan Bapak Taufik Zainal Abidin, S.Sos.,M.Si menyampaikan yang intinya :
1. Terima kasih kepada adek-adek mahasiswa sebagai Sosial Control of Change pada aparatur Pemerintah di Kab. Asahan, tentang permasalahan Hutan Lindung yang dimana ada aktivitas penguasaan kawasan hutan oleh salah seorang pengusaha nanti kita akan panggil pengusaha tersebut dan akan kita dalami permasalahan ini.
2. Terkait tuntutan Aksi adek mahasiswa, kami akan mengadakan investigasi terkait Kawasan Hutan di Desa Sei Tempurung Kec.Sei Kepayang Timur yang dimana permasalahan ini juga ada diduga keterlibatan Pihak Camat Sei Kepayang Timur dan Kepala Desa Sei Tempurung.
3. Dan kami akan memanggil Camat, Kepala Desa dan perangkat pemerintahan apabila ada keterlibatan masalah lahan tersebut di Kec. Sei Kepayang Timur.






























