Evakuasi Handphone masuk gorong-gorong
Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan
TEMPAT/ LOKASI PENYELAMATAN DAN EVAKUASI.
* Jalan : JL. Cokroaminoto
* Lingkungan/Dusun :
* Kelurahan/Desa: Kisaran Kota
* Kecamatan : KOTA KISARAN BARAT
* Kabupaten : ASAHAN
* Hari/ Tanggal : Selasa 06 Mei 2025
* Pukul : 19.56 WIB
Menurut keterangan yang didapat oleh petugas pemadam kebakaran, saat pemilik handphone sedang berjalan tiba-tiba handphone yang di pegang di tanganya terlepas dan terjatuh masuk ke dalam gorong-gorong. Melihat kondisi yang tidak memungkinkan untuk di ambil sendiri pemilik handphone mendatangin hanggar pemadam kebakaran guna meminta bantuan untuk mengambilkan handphonenya.






























