September 15, 2026
#Berita

Evakuasi Ular Tanah

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut keterangan yang didapat oleh petugas pemadam kebakaran,pada malam hari ular sudah berada disekitar teras rumah,dan pagi hari ketika ibu Ela membuka pintu ular itu tiba tiba masuk dan berada dibagian dapur ibu ela

kejadian ini berada dilokasi Jalan Setia Budi lk1, Kelurahan/ Desa Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur,  Kabupaten Asahan

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *