Penertiban Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Selasa
Tanggal : 5 Agustus 2025
Pukul : 13.00 s/d selesai
Tempat : Gambir Baru Jl. Murai Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur
Sekitar pukul 12.45 Wib Personil Satpol PP Kab. Asahan mendapat laporan dari masyarakat Bapak Novi Kel. Gambir Baru Jl. Murai Kec. Kota Kisaran Timur, bahwa ada warga yang mengalami gangguan jiwa dan orang tersebut melakukan pengrusakan rumah warga di Gg. Musholla Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur dan sekitar pukul 13.00 Wib Personil Satpol PP tiba di rumah warga tersebut.
BIODATA KORBAN ODGJ
– Nama : Bapak Sagimin
– Umur : 55 Tahun
– Pekerjaan : Wiraswasta
– Alamat : Gambir Baru Gg. Musholla Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur
BIODATA ODGJ
– Nama : Rizki Afriza
– Umur : 33 Tahun
– Alamat : Gambir Baru Jl. Murai Kel. Gambir Baru Kec. Kota Kisaran Timur
Personil Satpol PP Kab. Asahan bersama Kepling Kel. Gambir Baru dan Masyrakat berhasil mengamankan warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan dibawa langsung ke Dinas Sosial Kab. Asahan






























