September 15, 2026
#Kegiatan

Pembukaan Pelatihan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Kecamatan Aek Ledong Kab. Asahan

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Kamis
Tanggal : 12 Juni 2025
Pukul : 09.30 Wib s/d Selesai
Tempat : Aula Kantor Desa Ledong Barat Kec. Aek Ledong

Arahan Bupati Asahan yang di wakili oleh Sekretaris Satpol PP yaitu :
1. Kepada peserta pelatihan Redkar Kec. Aek Ledong agar dapat mengikuti pelatihan dengan baik supaya menjadi Redkar yg profesional, sigap dan tanggap dalam menjalankan tugas layanan pemadaman dan penyelamatan.
2. Dan kedepan jika nanti sudah memperoleh ilmu kiranya dapat menjadi Redkar/Pemadam Kebakaran yang disiplin dan terlatih serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas agar tercapainya layanan yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2025-06-12 at 10.56.32 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *