Mei 19, 2026
#Berita #Kegiatan

Evakuasi Biawak, Dusun I, Kecamatan Pulo Bandring

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Pada saat salah satu anggota keluarga ingin melakukan pembongkaran gudang, pemilik melihat adanya biawak di tumpukan barang barang bekas karena berpotensi menimbulkan bahaya, pemilik rumah langsung menelpon nomor Pemadam pos hanggar Kisaran

Pemadam kebakaran pos hanggar kisaran langsung menuju lokasi kejadian dengan menggunakan mobil rescue guna melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi hewan berbahaya

Petugas Pemadam Kebakaran langsung melakukan evakusai Biawak dengan menggunakan teknik penjepit ular durasi ± 15 menit

Evakuasi Biawak, Dusun I, Kecamatan Pulo Bandring

Evakuasi Kebakaran Rumah Semi Permanen, Dusun VI

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *