DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 5 Mei 2025
Pukul : 09.50 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Bupati Asahan
BEBERAPA TUNTUTAN SEBAGAI BERIKUT
1. Mendesak Bupati Asahan (Bpk.Taufik Zainal Abidin S) untuk segera mencopot Direktur Utama UPTD RSU HAMS Kisaran (Sdr.Kurniady Sebayang) dan menggantikannya dengan orang yang bersih dari unsur-unsur korupsi;
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera memanggil dan memeriksa kuasa pengguna anggaran di UPTD RSU HAMS Kisaran Sdr.Kurniady Sebayang, atas dugaan Korupsi Dana BLUD Tahun Anggaran 2024 yaitu :
– Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor – bahan cetak;
– Belanja makanan dan minuman pada fasilitas pelayanan urusan kesehatan;
– Belanja pemeliharaan bangunan gedung, Bangunan gedung tempat kerja – bangunan kesehatan;
– Belanja pemeliharaan instansi lain-instansi lain;
– Belanja modal bangunan kesehatan – pembangunan pagar tembok parkiran belakang;
– Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat/bahan untuk kegiatan kantor lainnya;
– Dan beberapa temuan kami yang akan kami Laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
Massa Unras diterima oleh Bapak Wakil Bupati Asahan Rinto, S.H.,M.A.P menyampaikan yang intinya :
– Kami dari Pemerintah Kab. Asahan akan mengkoreksi kinerja pejabat yang bersangkutan dan kita akan memanggil pejabat tersebut.
– Kita akan tunggu hasil dari temuan BPK, sampai saat ini indikasi terkait hal yang dimaksud, belum adanya ditemukan.
– Apa yang Bapak sampaikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan dan laporan yang akurat.
