Mei 19, 2026
#Berita

Evakuasi Biawak

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Menurut keterangan pemilik rumah, saat ia masuk ke kamar mandi ia melihat adanya seekor Biawak yg berada di saluran pembuangan air, Dikarenakan dapat membahayakan dan mengganggu aktivitas, Pemilik langsung menelpon ke salah satu anggota Damkar Kabupaten Asahan

Kejadian ini bertempat di Jalan Mujair, Kelurahan/ Desa Sidomukti, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan

Evakuasi Biawak

pembinaan Pos Yandu sekaligus memberikan bantuan

Evakuasi Biawak

Evakuasi Kebakaran Rumah Kosong Semi Permanen

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *