Kegiatan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat melalui Penyuluhan Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran kepada anggota Satlinmas Desa/ Kelurahan di kecamatan air batu
DASAR HUKUM
(1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
(3) Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
II. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Senin
Tanggal : 20 Oktober 2025
Pukul : 09.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor Camat Air Batu
*III. TURUT HADIR
– Kabid Linmas dan Sumda Satpol PP Asahan
– Kabid Damkar Kab. Asahan
– Plt. Kasi. Pemtrantibum kec. Air Batu
-anggota Satlinmas Desa/ Kelurahan Kec. Air Batu
IV. HASIL KEGIATAN
– Kegiatan si buka oleh Bapak Plt. Kasi. Pemtrantibum kec. Air Batu
– pemberian materi mengenai Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas oleh Bapak Muhammad Syafi’i Hutanarat, S.STP di Aula Kantor Camat Air Batu
– Memberikan Praktek langsung tentang Penanggulangan dan Pencegahan Pemadaman Kebakaran kepada anggota Satlinmas yang di praktekan oleh Bapak Yudi dan Bapak Aziq Maulana Lubis (Personil Damkar Asahan) di Halaman Kantor Camat Air Batu






























