September 14, 2026
#Berita

Evakuasi Kebakaran Rumah Kosong Semi Permanen

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Menurut keterangan dari warga ia melihat adanya kepulan asap yg tebal di ikuti api yg mulai membesar, api berasal dari bagian belakang rumah, melihat kejadian tersebut warga langsung berupaya memadamkan dan menelpon nomor Pemadam Kebakaran

kejadian bertempat di  Jalan Gang Sawo, Dusun ll, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan

Evakuasi Kebakaran Rumah Kosong Semi Permanen

Evakuasi Biawak

Evakuasi Kebakaran Rumah Kosong Semi Permanen

Evakuasi Cincin

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *