Mei 19, 2026
#Berita

Himbauan kepada pemilik pekerjaan pembangunan Eks. Pasar Kisaran

medium_noimage

Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Standart Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat

 Satpol. PP Kab. Asahan mendapatkan laporan dari Warga Sekitar Bangunan Eks. Pasar Kisaran Jl. Imam Bonjol Kel. Kisaran Timur Kec. Kota Kisaran Barat, bahwa terjadi keributan di lokasi Bangunan tersebut terkait renovasi yang kembali dilaksanakan.
 Kemudian Personil Satpol. PP Kab. Asahan berangkat ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
 Keterangan yang diperoleh oleh Satpol. PP Kab. Asahan dari Sdr. Mangihut Tua Simamora selaku Pengawas Bangunan Eks. Pasar Kisaran bahwa kegiatan saat ini pada bangunan Eks. Pasar Kisaran hanya pembongkaran saja belum melaksanakan pembangunan gedung yang mana tidak perlu memiliki izin berdasarkan undang-undang cipta kerja.
 Kasi Lidik Satpol. PP Kab. Asahan menjelaskan Kepada Sdr. Mangihut Tua Simamora selaku Pengawas Bangunan Eks. Pasar Kisaran tentang Perda Kab. Asahan No. 4 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung bahwa pada pasal Pasal 13 ayat (1) huruf b “Setiap orang atau badan wajib memiliki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada Bupati untuk melakukan kegiatan rehabilitasi/renovasi bangunan gedung dan/atau prasarana bangunan gedung meliputi perubahan, perluasan/pengurangan; dan Pasal 122 ayat (1) “Pembongkaran bangunan gedung yang pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak luas terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana teknis pembongkaran yang disusun oleh penyedia jasa perencanaan teknis yang memiliki sertifikat keahlian yang sesuai.
 Untuk itu Satpol. PP Kab. Asahan menghimbau untuk menghentikan kegiatan pembongkaran terhadap bangunan tersebut sampai dengan mendapat izin dari dinas terkait, dalam hal ini adalah Dinas PUTR Kab. Asahan.
 Dengan penjelasan dari Kasi Lidik Satpol. PP Kab. Asahan Sdr. Mangihut Tua Simamora masih kurang mengerti, yang selanjutnya mengajak Satpol. PP Kab. Asahan untuk bersama-sama mendapatkan penjelasan dari Dinas Teknis yaitu Dinas PUTR Kab. Asahan.
 Di kantor Dinas PUTR Kab. Asahan, Kadis Dinas PUTR Kab. Asahan menerangkan kepada Sdr. Mangihut Tua Simamora bahwa Perda yang berlaku dan di pakai dalam penerbitan PBG adalah Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung dan sampai saat ini pelaksanaan kegiatan pembangunan Eks. Pasar Kisaran belum memiliki izin ataupun mengajukan persetujuan bangunan gedung, untuk itu agar tidak melakukan kegiatan pembongakaran bangunan.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *