September 14, 2026
#Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops PEKAT)

DASAR HUKUM

WhatsApp Image 2025-02-20 at 02.49.25 (1)
WhatsApp Image 2025-02-20 at 02.49.25 (1)

1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Sekretaris Pol PP Kab. Asahan Bapak Budi Limbong, S.Sos memberikan amanat yang intinya :
– Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak yang sudih hadir dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops PEKAT) yang akan kita laksanakan pada malam ini.
– Saya berharap nanti kita yang akan melakukan razia agar tetap laksanakan dengan persuasif dan harmonis kepada pasangan yang terjaring.
– Terima kasih saya ucapkan dan saya berharap dalam kegiatan ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif

TURUT HADIR:
1. Sekretaris Pol PP Bapak Budi Limbong, S.Sos
2. Kabid. Tibum dan Tranmas Pol PP Bapak Juanda, SE.,M.Si
3. PPNS Pol PP Bapak Bakri Darmawan Hsb, S.E.
4. PPNS Pol PP Bapak Pramudya Wisnu Murti, S.H.,MH
5. PPNS Pol PP Bapak Arif Afdani, S.E.
6. 1 SSR Polres Asahan
7. 1 SSR Kodim 0208/AS
8. 1 SSR Subdenpom I/1-4
9. 1 SST Pol PP Kab. Asahan
10. Dinas PMPTSP Kab. Asahan
11. Dinas Sosial Kab. Asahan
12. Dinas Dukcapil Kab. Asahan
13. Dinas PUTR Kab. Asahan
14. Dinas PPPA dan PPKB
15. Dinas Porapar Kab. Asahan
16. Dinas Kesbangpol Kab. Asahan
17. Kec. Kisaran Timur
18. Kec. Kisaran Barat

Pukul 1.30 Wib seluruh kegiatan selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *