Evakuasi Kebakaran di Kecamatan Mandoge – Kabupaten Asahan
* Dasar Pelaksanaan *
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .
WAKTU KEJADIAN KEBAKARAN.
* Hari/ Tanggal : Kamis 21 Mei 2026
* Pukul : 11:00 wib
INFORMASI AWAL DITERIMA.
* Pukul : :11:17 wib
* Mulai Berangkat
* Pukul : 11:18 wib
* Sampai dilokasi
* Pukul : 12:30 wib
OBJEK YANG TERBAKAR.
* 2 unit rumah semi permanen
* 3 unit Sepeda motor
• Total Kerugian : -+ 200 juta rupiah.
TEMPAT/ LOKASI KEJADIAN.
* Kelurahan / desa: Dusun ll Afdeling 6 Desa silo jawa
* Kecamatan : Mandoge
* Kabupaten : ASAHAN
BIODATA KORBAN /PEMILIK TERDAMPAK KEBAKARAN:
1.
* Nama : Jalpriandi
* Tempat/ Tanggal Lahir : –
* Umur : –
* Pekerjaan : karyawan
* NIK : –
* Nomor KK : –
* Alamat : Dusun ll Afdeling 6 Desa Silo Jawa Kec Mandoge
2.
* Nama : Saprijal
* Tempat/Tanggal Lahir: –
* Umur : –
* Pekerjaan:Karyawan
* NIK: –
* Nomor KK : –
Alamat: Dusun ll Afdeling 6 Desa silo jawa kec Mandoge
Menurut keterangan warga pada saat terjadi kebakaran pemilik rumah sedang tidak ada di rumah, Di ketahui api berasal dari rumalh bapak saprijal, dikarenakan rumah terbuat dari kayu apit cepat membesar dan menghanguskan seluruh bangunan.
Petugas Pemadam Kebakaran Pos Hanggar Kisaran langsung menurunkan 2 unit mobil pemadam dari Pos hanggar kisaran BK 9101 V Dan BK 9102 V.






























