Mei 17, 2026
#Kegiatan

Evakuasi Ular di Jalan Sisingamangaraja Gng,Serumpun – Kisaran

Dasar Pelaksanaan :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja
4. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan .

* Hari/ Tanggal : Senin 27 April 2026
* Pukul : 13:08 WIB

Menurut keterangan pemilik rumah pada saat ingin beraktivitas di kamar mandi ia mendapati adanya sesuatu yg menyumbat saluran air, setelah di cek di ketahui adanya seekor ular, karena berpotensi menimbulkan bahaya dan mengganggu aktivitas salah satu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke nomor pemadan pos hanggar kisaran.

Pemadam kebakaran pos hanggar langsung menuju lokasi kejadian dengan menggunakan mobil BK 9102 V guna melakukan tindakan penyelamatan dan evakuasi.

Petugas Pemadam Kebakaran langsung melakukan evakuasi dengan cara menangkap bagian aman ular dan langsung mengamankan ular tersebut durasi ± 15 menit.

WhatsApp Image 2026-04-27 at 14.08.25

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *