September 15, 2026
#Kegiatan

pengamanan Aksi Unjuk dari Kelompok Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Asahan Seluruh Indonesia (DPP. PERMASI) Kab. Asahan

DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kab. Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Rabu
Tanggal : 11 Juni 2025
Pukul : 11.30 WIB s/d Selesai
Tempat : Kantor DPRD Kab. Asahan

Beberapa Tuntunan Kelompok DPP. PERMASI Kab. Asahan sebagai berikut :
1. Meminta kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk memperoleh kode etik anggota DPRD pajar atas penangkapan terhadapnya atas kasus 303 judi sabung ayam.
2. Meminta Kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk Memeriksa semua Pansus LKPJ Pemkab. Asahan yang kami duga adanya indikasi korporasi, kolusi, korupsi dan nepotisme atas dugaan pungli terhadap opd2 sebesar Rp. 5-10 juta rupiah.
3. Meminta Kepada kepolisian dan kejaksaan Negeri Kisaran untuk memeriksa pansus LKPJ Pemkab. Asahan.

Ketua DPRD Kab. Asahan Bapak H. Efi Irwansyah Pane, M.K.M menyampaikan yang intinya :
1. Kedatangan kawan – kawan dari mahasiswa kita hargai bersama di mana apa yang menjadi tuntutan kawan – kawan akan ditindak lanjuti internal DPRD Kab. Asahan di mana mekanisme untuk mencopot suatu jabatan harus sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
2. Terkait dengan anggota Dewan DPRD Kab. Asahan an. Pajar Prianto sedang proses dan sedang berjalan di Kejaksaan Negeri sehingga dalam waktu dekat kita sama – sama akan mendengar informasi tersebut.

WhatsApp Image 2025-06-11 at 14.57.39 (1)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *