Rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kab. Asahan
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Hari : Jum’at
Tanggal : 23 Mei 2025
Pukul : 09.00 s/d selesai
Tempat : Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan
Sambutan Wakil Bupati Asahan Bapak Rianto, S.H,.M.A.P yang intinya :
1. Pada hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti apa yg sudah kita lakukan, saya kemarin baru melakukan penutupan/penyegelan terhadap Hiburan Malam yaitu : Nes Bar dan Heaven.
2. Saya juga mendapat laporan dari masyarakat tentang Yayasan Maiteryawira di Jl. Pramuka yang sempat ribut dengan masyarakat, masalahnya adalah bangunan, saya ingin tahu sebetulnya berapa ketentuan tinggi tembok, jadi saya minta agar nanti itu di tinjau lagi dan dilihat mana bangunan yang menutup gang jalan dan berapa sebetulnya ketentuan untuk tembok bangunan tersebut.
3. Untuk pasar inpres saya mau tau apakah sudah dikerjakan untuk penjembolan/untuk jalan masalah yang sudah disepakati, jangan nanti saya datang mereka bertanya, pak kapan ini di selesaikan, saya tidak mau nanti jadi timbul masalah lagi dan bagi penjual bauh juga saya mau kepada Kadis Kopridag agar di data lagi pedagang buah tersebut, kalau ada mereka yang punya suruh mereka menempati, kalau ada yg belum punya di data dan di suruh untuk di tempati pasar buah tersebut.
4. Masalah tiang-tiang besi provider apakah itu memiliki izin PBG, karna saya lihat sudah menjamur begitu banyak, kalau emang tidak ada kontribusi untuk kita atau untuk PAD, ya sudah kita cabut aja tiang itu. untuk apa berdiri banyak tapi tidak ada untuk PAD kita.
5. Terkait warung yang berada di sepadan jalan Kel. Bunut Barat agar itu di tertibkan karna saya lihat sudah tidak pantas karna tidak sesuai lagi tempat jualannya, saya minta itu agar kita bongkar dan saya minta lurah dan camat agar dapat menertibkan warung tersebut.
Sambutan Kasat Pol PP Kab. Asahan Bapak Mohammad Azmy Ismail, AP.,M.Si yang intinya :
1. Terima kasih kepada OPD, Camat dan Lurah yang sudah hadir dalam rapat Koordinasi terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kemarin kita bersama Pak Wakil Bupati dan Instansi terkait sudah melakukan penutupan/penyegelan terhadap Hiburan Malam seperti : Nes Bar dan Heaven, disini kami berharap kita pada rapat ini dapat menindaklanjuti kegiatan tersebut.
2. Kami juga sudah melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di depan Kantor Perpustakaan dan kami juga menempatkan Personil Satpol PP disana, kami berharap apa yang sudah kami lakukan mari kita sama² untuk dapat menertibkan dan bagi OPD yang membidangi masalah pedagang agar di tindaklanjuti.
3. Kami juga sudah menyurati warung yang berada di sepadan jalan Kel. Bunut Barat, apa yang sudah di katakan Pak Wakil Bupati agar kiranya nnti Pak Camat dan Lurah untuk dapat mendindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan, agar warung itu segera dapat kita bongkar.
4. Untuk masalah tiang-tiang besi provider yang sudah banyak berdiri, kami dari pihak Satpol PP akan berkoordinasi dengan PMPTSP Kab. Asahan dan Dinas PUTR Kab. Asahan untuk meninjau apakah ada izin PBGnya, kalau emang tidak ada izinnya maka kami siap untuk mencabut tiang tersebut sesuai arahan Pak Wakil Bupati.






























